Blitar (XNews.id) – Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar tutup untuk sementara waktu. Seluruh pelayanan seperti rehab jalan dan pemohon Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) ditiadakan hingga 30 Juli 2020. Penutupan ini dilakukan usai 3 pegawainya dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono menjelaskan, setelah ketahui ada 3 pegawainya positif Covid -19, pihaknya mengintruksikan seluruh pegawai untuk melakukan karantina mandiri. Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menggelar test swab kepada seluruh pegawai di kantor tersebut.