Jakarta, (XNews.id) – 13/08/2020— CV. Rinjani Sentosa serobot tanah warga tanpa ijin di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Prov. Sumut. Hal ini disampaikan oleh pemilik lahan Yosefo Lase alias Ama Pricila Lase yang diwakili sekaligus diberikan kuasa kepada saudara kandungnya Edizaro Lase.
Edizaro Lase menyampaikan bahwa CV. Rinjani sentosa cenderung mengabaikan apa yang menjadi keinginan masyarakat yang punya hak atas lahan atau tanah sesuai hukum adat yang berlaku setempat. Perilaku CV. Rinjani Sentosa ini yang cenderung mengabaikan masyarakat setempat baik menurut adat sesuai budaya yang diagungkan, diluhurkan dan dimukiakan, kearifan lokal dan etika masyarakat adat lokal. Selain itu, sangat bertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi sebagai kitab suci negara Republik Indonesia yang dituangkan melalui UU No 2 Tahun 2012. Edizaro Lase dan masyarakat setempat sangat kecewa dengan CV. Rinjani sentosa yang mengakangi UU No.2 Tahun 2012, tegas Edi Lase, Jakarta, 13/08/2020.