Blitar (XNews.id) – Pemerintah Kabupaten Blitar akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berbuat tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Pemberian sanksi berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Totok Subihandono mengatakan sejauh ini Pemerintah daerah sudah melakukan sejumlah langkah strategis dalam mengawasi ASN menjelang Pilkada.