Malang, (XNews.id )– Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan empat penunjukan penjabat sementara (Pjs) dan dua Pjs Walikota, di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/9).Penjabat yang dikukuhkan adalah Bupati Mojokerto, Bupati Trenggalek, Bupati Malang, Bupati Blitar, Walikota Blitar dan Walikota Pasuruan.
Ke-6 pejabat tersebut adalah Himawan Estu Bagyo, Kepal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim sebagai PJs Kabupaten Mojokerto, Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jatim sebagai PJs Kabupaten Trenggalek, Saichul Ghulam, Kapal Bakorwil Malang sebagai PJs Kabupaten Malang, Budi Santosa Kapal Satpol PP Jatim sebagai Pjs Kabupaten Blitar, Jumadi, Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai PJs Kota Blitar dan Ardo Sahak, Assisten I Bidang Pemerintahan sebagai Pjs Walikota Pasuruan.
SK tersebut berlaku mulai tanggal 26 September 2020 dan berakhir tanggal 5 Desember 2020. Praktis masa jabatan PJs ini adalah 71 hari.
XNEWS.ID - Warga RT.04/18 Duta Mekar Asri Cileungsi Bogor, menggelar halal bihalal Idul Fitri 1445…
XNEWS.ID -Bukan hanya memalukan, tetapi perilaku para petinggi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sudah…
Jakarta, B-Oneindonesia – Ketua Harian Partai Gerindra Dasco buka suara terkait kabinet Presiden terpilih Prabowo…
XNEWS.ID- Dengan dijiwai semangat gotong royong dan kebersamaan, anggota Koramil 0808/10 Kademangan bersama warga masyarakat,…
XNEWS.ID -Permasalahan antara nasabah dengan oknum marketing terkait pembelian mobil dengan pembiayaan dari BCA Multifinance…
Pak pak Barat (Xnews.id) Menjelang pelaksanaan Ops Antik Toba 2024 Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang…
Portal berita XNews.id menggunakan cookie untuk memastikan kenyamanan anda membaca berita