Tomohon(XNews.id)-Tim Resmob Polres Tomohon bersama Unit Reskrim Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan pelaku curanik (pencurian barang elektronik) yang beraksi di dua sekolah, AM (16), oknum warga Tomohon Tengah, Selasa (06/10/2020).
Penangkapan berlangsung di perkebunan warga di wilayah Kelurahan Talete Dua Tomohon Tengah, dipimpin oleh Katim Resmob Polres Tomohon Bripka Bima Pusung dan Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah Ipda Simon Wendersteyt.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya dua laporan polisi pada bulan Maret dan Oktober 2020 ini.
Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku melakukan aksi pertamanya pada 13 Maret 2020, sekitar pukul 03.00 WITA, di SD GMIM IV. Lalu yang kedua pada 5 Mei sekitar pukul 02.00 WITA, di ruang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tomohon.