Jakarta (XNews.id) – DPR RI telah mengetuk palu tanda persetujuan atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Tapi belum apa-apa, bakal undang-undang ini telah banyak menimbulkan pro-kontra. Hal ini membuat sejumlah organisasi merasa perlu menyatakan sikapnya.
Salah satu organisasi itu adalah Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi). Pada Jumat, 9 Oktober 2020, bertempat di Kantor DPP K-Sarbumusi, Jakarta, DPP K-Sarbumusi menyatakan sikapnya setelah mengikuti alur dan dinamika RUU Cipta Kerja dengan seksama dan sesuai koridor konstitusi yang ada.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP K-Sarbumusi memberikan tenggat waktu satu tahun sejak disahkan untuk melihat produktivitas UU Cipta Kerja menghadirkan investasi. Jika terbukti mandul, maka DPP K-Sarbumusi mendesak agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU).