Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Aceh Selatan, T.Harida Aslim, SE, MM, pada wartawan, Jumat (9/10/2020) membenarkan, “Kita telah menyurati pihak Camat se – Kabupaten Aceh Selatan dua hari lalu, dengan tujuan mempermudah akses kepada Keuchik yang ada di wilayahnya untuk diteruskan kepada para pedagang yang rata-rata terimbas masa pandemi covid-19 ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, T.Harida Aslim meyampaikan, semoga para pedagang UMKM di Aceh Selatan yang belum mendapat bantuan tersebut agar dapat mendaftar dengan segera sesuai surat edaran dari Seketaris Jenderal Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah nomor 491/SM/X/2020, tanggal 6 Oktober 2020.