TebingTinggi, (Xnews.id) – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menitipkan EF, salah seorang pejabat Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tersangka pengadaan buku dinas pendidikan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi, Rabu sore 14/10/2020
Saat di konfirmasi media ini Kajari Tebing Tinggi melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra kepada wartawan di kantor nya mengatakan ” EF di tahan karena terkait kasus dugaan buku Panduan Pendidik ( Pandik ) Guru T.A 2020 yang berjumlah senilai Rp. 2,4 Miliar ” sebut nya
Tersangka EF juga merupakan Manager dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) “