Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Zona Dua. LKPPI Dan BNN Kerjasama Dengan Pemkab Palas Berakhir

oleh -64 Dilihat

PALAS(NEws.id)
Sosialisasi pencegahan bahaya narkoba untuk Zona Dua yang di ikuti Aparat Desa perwakilan dari Enam Kecamatan dengan tema ” Asistensi Pembentukan Relawan Anti Narkoba”  oleh Lembaga Kajian Pemerintahan dan Pembangunan Indonesia (LKPPI) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, telah berakhir Rabu, (21/10/20).

Lembaga Kajian Pemerintahan dan Pembangunan Indonesia (LKPPI) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Su9mut) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sosialisasikan Pencegahan Bahaya Narkoba,“ Tema Asistensi Pembentukan Relawan Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat” tahun 2020.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri awal yang disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Sumut selaku narasumber, dan diteruskan  Heryanto M.PSi Kasi Cegah Narkoba, Ahmad Surya, Sebelumnya Zona pertama berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 16–19 pesertanya juga dari 6 Kecamatan Eks Sosa bertempat di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan.

Sementara peserta untuk zona dua yang di ikuti 6 Kecamatan dengan menghadirkan utusan 2 Orang perdesa,  yakni Kecamatan Barumun, Barumun Baru, Ulu Barumun, Lubuk Barumun, Barumun Selatan dan Kecamatan Sosopan berlangsung dari tanggal 19-21, hari ini dan tanggal 22 dilanjutkan pada zona tiga yaitu kecamatan Eks Barumun Tengah.

Adun merupakan Salah satu Panitia Kegiatan kepada Awak Media, mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, karena sebagian besar korban narkoba itu para generasi muda dimana mereka sebagai generasi penerus, sehingga perlu antisipasi yang dimulai dari sejak dini.

“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dari pemerintah dalam upaya menanggulangi masalah narkoba, karena ini tidak saja menjadi tugas pemerintah, tetapi diperlukan peran aktif seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.

Sosialisasi ini melibatkan Masyarakat, Aparat Desa dan Kepala Desa menindak lanjuti UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam lampiran II tentang Sistematika Contoh-Contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Kata Adun.

“Dalam poin Permendes yang menyebutkan, bahwa penggunaan dana desa untuk  pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba antara lain melalui kegiatan keagamaan, penyuluhan tentang bahaya narkoba, pagelaran festival seni dan budaya, olah raga /aktivitas sehat, pelatihan relawan penggiat atau satgas anti narkoba, penyebaran informasi melalui banner spanduk baliho poster brosur, kegiatan P4GN dalam mewujudkan Desa Bersinar,” katanya.

Dilanjutkannya, upaya Pencegahan Narkoba yang dilakukan sejak dini sangatlah penting, meskipun dalam masa pandemi Covid-19, tentunya peran orang tua, keluarga dan juga peran peserta yang hadir saat ini sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap narkoba.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini para peserta mampu merasakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting sehingga peserta yang hadir memiliki wawasan dan pemahaman tentang narkoba untuk membentengi dirinya sendiri dan mampu untuk menyebarkan informasi ini kembali di wilayah desanya masing-masing, sehingga informasi tentang bahaya narkoba tidak putus sampai disini saja,” timpalnya.