JALAN TENGAH !

oleh -120 Dilihat

By: Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH.

(XNews.id) – 7 (tujuh) bulan lebih, setelah kasus pertama Covid-19 ditemukan di Indonesia, penyebaran virus ini terus meluas dan memakan banyak korban sehingga menyita begitu banyak perhatian dan konsentrasi Pemerintah. Gejolak politik akhir-akhir ini yang memicu aksi unjuk rasa secara merata di berbagai wilayah di Indonesia, turut memicu penambahan kasus positif Covid-19, yang saat ini sebanyak ± 4000 pasien positif bertambah setiap harinya. Kluster demonstrasi muncul oleh karena interaksi yang sangat padat dan tidak mengikuti himbauan untuk social distancing, sehingga penyebaran virus Covid-19 menjadi lebih mudah.

Bahwa, demonstrasi sebagai wujud kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum benar merupakan hak setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Demonstrasi massa yang tidak kunjung mereda akibat penolakan atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Tentang Cipta Kerja. Pemerintah bersama DPR mengesahkan undang-undang tersebut dengan pandangan aturan ini dapat menyelesaikan problem-problem dibidang Tenaga Kerja dan Investasi sebagai upaya pemerintah mengatasi goyangnya perekonomian bangsa di tengah Pandemi.