Kapolda Sumut Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Sabu 15 kg oleh Polres Labuhanbatu

oleh -98 Dilihat
oleh

Dari hasil keterangan tersangka tersangka utama Eka Satria mengakui sudah 1 (satu) kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 (dua) Kg ke Daerah Labusel,dimana tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki laki berinisial M warga Jl.Binjai KM.13.5.

Selanjutnya personil Sat Narkoba berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jl.Binjai KM.13,5.

Team bergerak dari Rantau Prapat pada hari Kamis tgl 12 Nopember 2020 sekira pukul 21.00 Wib dan tiba di Jl.Binjai pada hari Jumat tgl 13 Nopember 2020 sekira pukul 05.00 Wib,saat ke dua tersangka diturunkan dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka MAHAR oleh tersangka Eka Satria melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang mengalami bengkak di kening dan pelipis dan mengalami biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka Eka Satria,seketika diberikan tindakan tegas dan terukur dimana dada kiri tersangka Eka Satria tertembak hingga meninggal dunia.

Disaat yang bersamaan tersangka Abdul Patah Als Atah saat dibawa jalan menunjukkan rumah M dengan tangan tergari ke depan mengayunkan ke tangannya kepada salah seorang personil Sat Narkoba yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri,karena membahayakan jiwa petugas sehingga terhadap tsk Abdul Patah Als Atah diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian dada sebelah kiri tertembak hingga meninggal ditempat.