TAPAKTUAN (XNews.id) – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan berinisial MZ (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2017.
Hal itu disampaikan,Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, STK dalam konferesnsi Pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Senin (16/11/2020).
“Penetapan MZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut berawal dari laporan warga, dimana pada tahun 2018, Masyarakat Gampong Paya Peulumat membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Aceh Selatan. Dari hasil penyelidikan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 290 juta lebih,”katanya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Masyarakat melaporkan bahwa uang Dana Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur tahun 2017 banyak masalah, beberapa poin belum terealisasi serta belum dipertanggungjawabkan. Selanjutnya atas pengaduan tersebut Penyidik melakukan koordinasi dengan pihak APIP dan meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk dilakukan Audit Khusus atau Audit Investigasi terhadap pengaduaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwasanya pada tahun 2017 Gampong Paya Peulumat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) tersedia alokasi anggaran senilai Rp 1.011.424.019,- yang bersumber dari dana APBN dan APBK serta anggaran tersebut masuk dalam Rekening Bank Aceh Syariah Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur.