OJK Tanggapi Normatif Laporan Dugaan Korupsi PT. BPRS Lamtim, LSM KAMPUD Nilai OJK Lampung Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Maksimal

oleh -104 Dilihat

LAMPUNG, XNews.id- Ketua LSM KAMPUD Lampung Timur (Lamtim) Fitri Andi menilai kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung terkait fungsi pengawasan sangat lemah dan tidak maksimal. Hal tersebut disampaikan oleh Fitri Andi setelah membaca dan membahas bersama-sama pengurus LSM KAMPUD Provinsi Lampung, mengenai surat jawaban dari OJK Provinsi Lampung terkait laporan dan temuan LSM KAMPUD adanya sejumlah masalah yang mengarah pada intrik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di BUMD PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lamtim.

“Kami menilai surat jawaban dari OJK Provinsi Lampung terkesan tutup mata dan buang badan, menanggapi sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran peraturan dan ketentuan oleh Direksi dalam menjalankan managemen BUMD yang mengarah kepada praktik KKN”, kata Andi, Selasa (24/11/2020).

Ditambahkan oleh Andi, Seharusnya OJK memberikan sikap tegas dan jelas terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisaris, Direktur Utama dan Direktur PT. BPRS Lamtim, sesuai fungsi dan tugas pokok OJk, bukan berdalih seolah-olah menangani namun disinyalir untuk tujuan tertentu.

“Jika jawaban laporan LSM KAMPUD di OJK adalah hasil pertemuan kami dengan PT. BPRS, dipastikan hal tersebut tidak mendasar dan berimbang, sebab pertemuan tersebut sifatnya memberikan klarifikasi sepihak oleh PT. BPRS Lamtim tanpa dihadiri oleh OJK dan media/publik, dan dipastikan itu bukan pertemuan resmi, karena pertemuannya saja di rumah makan”, tandas Andi.