Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung : Putusan PTTUN Jauh Lebih Tinggi Daripada Produk Hukum yang Lain

oleh -110 Dilihat

Sergai, (XNews.id) – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara dan pemilihan umum (pemilu) melakukan kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas-tugas konstitutisional di bidang pengawasan terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Dalam konferensi pers saat ditanyai wartawan terkait pilkada Sergai, Doli Tanjung mengatakan, seharusnya KPU menghormati putusan pengadilan. Menurutnya jika ada sengketa hukum maka posisi yang tertinggi itu ialah peradilan atau pengadilan.

“ Nah pengadilan kan sudah memutuskan bahwa menerima gugatan. Saya kira itu harus dihormati,” ujarnya saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman nomor 41, Senin (23/11/2020)

Doli Tanjung mengatakan dirinya sempat terkejut ketika KPU langsung menjawab dengan mengatakan tidak bisa menjalankan putusan PTTUN itu. Menurutnya sebelum hal itu disebut harus hati-hati lebih dulu karena Indonesia adalah negara hukum. Karena jika bukan orang Indonesia yang menghormati hukum jadi siapa lagi.

“ KPU jangan serta merta kemudian tidak menganggap atau mengabaikan putusan PTTUN itu. Dan ingat loh, ibu Evi (Evi Novida Eks Komisioner KPU) itu kembali karena putusan PTTUN. Jadi jangan ambigu, keputusan PTUN yang satu diterima dan satu lagi enggak. Tinggal dicari solusinya bagaimana ,” ujarnya.

Menurut Ketua Komisi II ini, putusan PTTUN tersebut sudah inkrah. Padahal sebelumnya juga sudah ada kesempatan untuk banding tapi tidak mau banding. Jadi kalau sudah putusan inkrah harus dilaksanakan.

“ Setiap putusan PTTUN itu harus dihargai. Terus yang kedua dicari solusinya seperti apa. Jangan mentah-mentah ditolak keputusan hukum itu. Menurut saya itu preseden yang tidak baik ,” katanya.