PT Pelindo Wilayah IV Berauh Diduga Gunakan Kapal Pandu Tidak Sesuai Permenhub

oleh -81 Dilihat

Lanjut sumber, mereka pun bertanya-tanya, kalau Pelindo lakukan tagihan pajak ke pihak pengguna jasa yang nantinya disetor ke negara sebagai PNBP, payung hukum apa yang digunakan.Sementara persyaratatan yang diamanatkan Permenhub 57 tahun 2015 tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Pelindo di lapangan,

“Selama ini Pelindo menggunakan Kapal Pandu dan Tunda tidak sesuai bobot dan kapasitas sebagaimana Permenhub. Berarti selama ini yang dilakukan pihak Pelindo illegal alias tidak sesuai regulasi,” ungkapnya.

Sumber juga sedikit mengurai beberapa jenis PNBP yang diamanatkan dalam PM 77/2016 bagi pengguna jasa diantaranya PNBP kepelabuhanan komersial, Pasal 3 huruf a terdiri, pelayanan jasa kapal, jasa labu, jasa pemanduan pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, kontribusi jasa pemanduan, jasa barang, jasa dermaga dan jasa kegiatan muat antar kapal di pelabuhan.

Dan untuk jasa pandu dan tunda kapal  ditangani Pelindo sendiri selaku pihak yang diberi pelimpahan oleh KUPP kelas II, kemudian disetor ke negara sebagai bukti PNBP.