Medan (Xnews.id)- Calon Wakil Walikota Medan, H Salman Alfarisi Lc, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan terburu-buru dan memaksakan temuan Panwascam Medan Sunggal, terkait dugaan pidana pemilu berkampanye di rumah ibadah yang dituduhkan kepadanya diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kota Medan.
“Pada klarifikasi oleh Bawaslu, sudah kita jelaskan kalau saya tidak mengenal bapak yang membagikan brosur tentang visi misi saat saya berceramah di mesjid. Harusnya bukan saya yang dilaporkan, tetapi bapak yang membagikan brosur tersebut. Pihak Bawaslu sendiri tidak ada mengklarifikasi bapak tersebut. Memang polisi tadi menjelaskan kalau mereka sudah meminta keterangan dari bapak itu,” ujar Salman, seusai menjalani klarifikasi oleh penyidik polisi di Sentra Gakkumdu, Selasa (1/12) malam.
Ditambahkan Salman yang diperiksa maraton selama 6 jam, sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dan dicecar dengan 28 pertanyaan tersebut, dalam klarifikasi ini, dirinya mendapat banyak pertanyaan yang tidak sama, seperti saat dia pertama kali diklarifikasi Bawaslu Medan beberapa waktu lalu.