Medan (XNews.id) – Polsek Besitang Kabupaten Langkat, menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu Aldi (38) berprofesi sebagai nelayan warga Jalan Stasiun Kerahasiaan Api Besar, Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki 2,34 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Senin (14/12/20)
Tersangka Aldi ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang.