Gugatan Akhyar-Salman ke MK Tindakan Konyol

oleh -6298 Dilihat

Sugiat Santoso dengan tegas menjelaskan bahwa gugatan Akhyar-Salman soal proses Pilkada Medan ke MK adalah hal konyol.

“Menurut saya itu konyol dan memalukan. Mereka salah alamat menggugat. Gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara. Kalau proses Pilkada gugatnya ke Bawaslu, DKPP dan PTUN. Kalau menggugat hasil Pilkada baru ke MK dan itu ada syaratnya,” kata Sugiat.

Menurut peraturan MK No 6 Tahun 2020 syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah, hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Itu dengan catatan kota besar berpenduduk di atas 1 juta jiwa.

“Nah di Pilkada Medan kemarin selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat. Perlu diajari juga nampaknya tim hukumnya itu,” koar Sugiat.

Sugiat juga mencatat beberapa ‘dosa’ Paslon Akhyar-Salman dalam proses Pilkada Medan lalu dan seluruhnya sudah dilaporkan ke pihak berwenang namun belum seluruhnya ditindaklanjuti maksimal.

“Akhyar-Salman pakai logo Pemko Medan untuk kampanye. Mereka juga gunakan video TNI Marinir untuk kampanye. Kami laporkan kampanye istri Akhyar di Masjid bagi-bagi kalender dan jilbab. Kami juga lihat kasus Akhyar ancam pukul komisioner Panwascam Medan Deli. Kami juga mencatat ada pemeriksaan Salman soal temuan Panwascam Medan Sunggal kampanye di masjid. Karena masuk unsur pidana kasus itu sudah sampai di Polres laporannya. Akhyar sebagai Plt wali kota terbukti Medan kumpulkan kepling dan lurah, dalihnya masalah banjir padahal sudah surut,” papar Sugiat. (Aul)