Tiga Pengedar Narkoba di Labuhan Batu Dibekuk Polisi saat Nyabu di Rumah Kontrakan

oleh -79 Dilihat

Untuk saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses sidik.

“Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Aul/buwas)