Rekomendai tersebut, pertama, masing-masing daerah (kabupaten/kota) perlu memiliki payung hukum formal yang memadai sebagai landasan formal gerak pemajuan kebudayaan berkelanjutan di tingkat lokal, sekaligus ujung tombak pemajuan kebudayaan nasional.
Kedua, dalam era kesejagatan nyata maupun maya, semua daerah harus memiliki strategi jitu dalam pewarisan dan pemasyarakatan aspek-aspek kebudayan lokal kepada generasi milenial, agar kebudayaan lokal (sebagai bagian dari kebudayaan nasional) di daerah terus berkelanjutan.
Ketiga, selain pengalokasian anggaran yang memadai, daerah perlu meningkatkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, infra struktur nyata maupun infra struktur maya (inovasi teknologi), program-program yang bermutu, jejaring nasional hingga internasional, agar kebudayaan lokal bisa turut mewarnai gerak laju kebudayaan global.
Keempat, penciptan baru bagi dinamika kebudayaan memang sebuah keniscayaan. Namun penciptaan baru dengan mengekspolitasi warisan budaya untuk kepentingan ekonomi, harus menghormati dan menyeimbangan dengan aspek-aspek lain yang tidak kalah penting bagi keberlangsungan kebudayaan lokal itu sendiri, baik sebagai identitas, pemilik hak cipta, kepentingan sosio kultural, hingga kepentingan religiusitas bagi daerah tertentu.