MK Akan Tetapkan Hari Sidang Perkara Konstitusi Pilkada Lampung Selatan

oleh -108 Dilihat

LAMPUNG, (XNews.id)-Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menetapkan jadwal sidang gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, H. Tony Eka Candra dan Antoni Imam, SE, hal ini berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang diupload oleh MK melalui link ; https://s.mkri.id/simpp/ds/ARPK_600516da3c0e9_1610946266.pdf

Diketahui, ARPK dengan nomor ; 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 tanggal 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, telah mencatat perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ke buku registrasi dengan nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh H. Tony Eka Candra dan Antoni Imam, SE dan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Ansori, SH, MH dan rekan-rekan sebagai pemohon dan dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Dalam ARPK MK tersebut, diinformasikan bahwa perkara Pemilukada di Kabupaten Lamsel akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, perkara Pemilukada di Lamsel didaftarkan perkaranya oleh Tim kuasa hukum Paslon Tony-Antoni lantaran, diduga adanya pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Oleh karena KPU Lampung Selatan gagal dalam memberikan hak suara masyarakat dalam jumlah puluhan ribu, maka sudah sepantasnya KPU Lamsel bertanggung jawab atas carut marutnya Pilkada di Lamsel yang dimulai dengan adanya gugatan soal Penetapan Calon Bupati yang tak memenuhi syarat sebelumnya”, kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

Pria yang akrab disapa Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa KPU Lamsel tidak bersikap profesional sebagai penyelenggara Pemilukada.

“Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat Lamsel yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan” ungkapnya.