Bangunan The Reiz Condo Ternyata Salahi Izin, PAD Kota Medan Bocor

oleh -127 Dilihat

Medan (Xnews.id)- Pemko Medan melalui Dinas terkait didesak memberikan sanksi tegas kepada Waskita Karya Royalti selaku pengelola gedung apartemen The Reiz Condo (TRC). Pihak pengelola dituding melakukan akal akalan terkait izin peruntukan bangunan dari izin apartemen berubah fungsi hotel.

Akibat tidak melakukan perubahan izin revisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) apartemen ke hotel diperkirakan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai ratusan juta rupiah dari retribusi pembangunan TRC.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan , Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat dalam kunjungan kerjanya dengan pihak manajemen pengelola gedung The Reiz Condo bersama Dinas terkait di gedung TRC Jl Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Selasa (19/1/2021). Pihak pengelola diultimatum melakukan revisi dan jika tidak berkenan supaya ditindak tegas.

Rapat yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu, Sukamto, Hendra DS, Syaiful Ramadhan, Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung.