Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: RUU Daerah Kepulauan sangat strategis sebagai Media Penghubung

oleh -275 Dilihat
Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi (Foto : Istimewa)

Ambon, (XNews.id) – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam Kunjungan Resminya mendampingi rombongan Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti di Propinsi Maluku Utara dan Maluku tanggal 27-31 Januari 2021 mengatakan bahwa RUU Daerah Disahkan di Tahun 2021. “Insya Allah disahkan tahun 2021,” tegas Fachrul Razi melalui media releasenya Sabtu (30/1).

Fachrul Razi yang juga Senator Asal Aceh mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Daerah Kepulauan) sangat mendesa untuk segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 karena RUU ini sangat strategis bagi Daerah Kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan demi terwujudkan keadilan pembangunan. Disamping itu, RUU Daerah Kepulauan merupakan ikhtiar menghadirkan Negara di Daerah Kepulauan sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B. Terjadinya bias pembangunan daratan dan Daerah Kepulauan, dan minimnya atau bahkan kosongnya pengaturan tersendiri terhadap pengelolaan Daerah Kepulauan.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 usulan RUU Daerah Kepulauan dan akan segera dibahas dalam waktu dekat bersama-sama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Sebagai representasi daerah dan sebagai inisiatif pengusul RUU ini, tentu peran DPD RI sangat penting untuk memastikan RUU ini segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 ini.