JAKARTA, (XNews.id) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), melalui permohonan perkara nomor ; 61/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamsel nomor urut 2 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE, Senin (8/2/2021).
Hadir dalam sidang pemeriksaan lanjutan ini, termohon (Komisi Pemilihan Umum) KPU Lamsel yaitu melalui kuasa hukum KPU Lamsel, Ahmad Sopriyansyah bersama Komisioner KPU Lamsel Mislamudin, sedangkan tim kuasa hukum pemohon (Tony-Antoni) yakni Ansori, SH, MH secara virtual, Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, DR.Fedhil Faisal, SH, MH bersama Principal H. Tony Eka Candra (virtual), kemudian Bawaslu Lamsel menghadirkan Divisi Hukum, data dan informasi, Wazaki bersama Divisi Penanganan Pelanggaran, Khairul Anam.
Turut hadir juga, KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung secara virtual, kemudian pihak terkait Paslon Nomor urut 1 (satu) yaitu Principal Pandu Kesuma Dewangsa, SIP secara virtual bersama kuasa hukum.
Sidang yang berjalan terbuka ini, guna mendengar jawaban melalui esepsi termohon yang disampaikan oleh kuasa hukum KPU Lamsel.
Dalam jawaban termohon KPU yang dituangkan pada esepsi nomor 61/PHP yaitu menyatakan, “bahwa kewenangan MK adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara PHP sampai dibentuknya Peradilan khsus, kewenangan ini dipertegas dalam Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara beracara PHP, bahwa pemohon tidak menjelaskan obyek perkara yang menjadi kewenangan MK sesuai PMK nomor 6 tahun 2020, pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil perhitungan suara oleh termohon, pemohon juga tidak menguraikan hasil penghitungan suara yang benar dan signifikan, menurut termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum bahwa berdasar pasal 2 PMK nomor 6 tahun 2020, obyek PHP adalah mengenai keputusan termohon mengenai penetapan suara hasil perolehan suara adalah hasil yang signifikan, penghitungan persentase perolehan suara diatur dalam PMK nomor 6 tahun 2020 yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa pengajuan PHP dilakukan jika terdapat perbedaan suara paling banyak sebesar 0,5%, dari total perhitungan suara sah tahap akhir KPU Kab/Kota, dengan penduduk Kabupaten Lamsel berjumlah 1.487. 999 jiwa sebagaimana data sesuai website MK, dengan demikian untuk pengajuan PHP berlaku ketentuan perselisihan suara sebesar 0,5 %, sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat 2 huruf d UU nomor 10 tahun 2016 dan lampiran PMK 5 tahun 2020, berdasarkan pleno KPU Lamsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara paslon nomor 1 Nanang-Pandu perolehan 159.987 suara, Paslon nomor 2 Tony-Antoni perolehan 146.115 suara, Palson nomor 3 Hipni-Melin perolehan 136 459 suara”, kata Kuasa Hukum KPU Lamsel.
Masih lanjut Ahmad Sopriyansyah, “berdasarkan hasil rekapitulasi termohon tersebut, maka pemohon dapat mengajukan perselisihan jika terdapat perbedaan suara dengan peraih Paslon suara terbanyak yaitu 2.213 (0,5%) namun faktanya selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 13.872 suara lebih besar 0,5 % dari suara sah, oleh karena itu, permohonan pemohon tidak memenuhi ambang batas suara yang menjadi hasil pemilihan, bahwa permohonan pemohon tidak jelas, pemohon mendalilkan telah dirugikan tidak dibagikannya seluruh undangan pemilihan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak diuraikan bentuk kerugian yang diderita pemohon, pemohon mendalilkan suara Paslon nomor 1 tidak sah namun pemohon tidak menguraikan fakta-fakta secara detail, yang menjadi penyebab suara tidak sah tersebut. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam esepsi maka termohon memohon kepada majelis hakim MK menerima esepsi termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”.