Sementara itu, Bupati dan unsur FKPD lainnya juga menyatakan hal yang sama, bahwa vaksin Covid-19 tahap kedua ini aman dan halal. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warganya dari Covid-19. Ingat, tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sumber : Pendim 1013/Mtw