Kosekhanudnas Berwenang Force Down Pesawat Asing

oleh -166 Dilihat
Panglima Kosekhanudnas III Marsma TNI Esron SB Sinaga.
Panglima Kosekhanudnas III Marsma TNI Esron SB Sinaga. (tni-au.mil.id)

3) Mengoptimalkan alutsista baik yang berada dibawah jajaran Kosekhanudnas III maupun BKO Kosekhanudnas III agar setiap saat mampu melaksanakan operasi.

4) Mengaplikasikan doktrin pertahanan udara dengan melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur dan petunjuk pelaksanaan operasi Hanud serta Rule Of Engagement (ROE).

Profil

Kosekhanudnas III keberadaannya sangat strategis dan vital bagi pertahanan udara wiiayah Barat Indonesia. Selain itu, merupakan pelaksana operasi Kohanudnas yang bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan Operasi Pertahanan Udara dalam rangka menegakkan kedaulatan dan hukum di udara serta melindungi obyek vital nasional yang berada di wilayah otoritas mulai dari Provinsi Jambi, Riau, sebagian Kepulauan Riau, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Keberadaan Kosekhanudnas III tidak terlepas dari sejarah pada saat itu. Pada Tahun 1962, AURI menggelar dua buah radar Nyssa di ujung barat landasan Lanud Polonia, Medan yang merupakan embrio satuan Radar 470 Medan selanjutnya Tahun 1966 Kosekhanudnas III berdiri. Saat ini Kosekhanudnas III didukung 4 Satuan Radar yang disebar di tempat-tempat strategis, antara lain Satrad 231 Lhokseumawe, Satrad 232 Dumai, Satrad 233 Sabang, dan Satrad 234 Sibolga.

Satuan samping yang berkaitan dengan Kosekhanudnas Ill selain Lanud Soewondo Medan adalah Batalyon Arhanudse II/BS yang secara taktis dan administrasi berada di bawah Kodam I Bukit Barisan, dengan tugas melindungi obyek vital di wilayah Sumatera Utara termasuk Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang dari kemungkinan serangan udara musuh. Kosekhanudnas Ill sebagai bagian integral dari Sistem Pertahanan Udara Nasional mempunyai tugas dan tanggung jawab yang demikian besar dengan wilayah tanggung jawab yang terbentang luas mulai ujung paling luar laut di sebelah Barat Pulau Weh, hingga ke bagian Timur dari betas wilayah Provinsi Riau dan Palembang. Kemudian dari Utara ke Selatan adalah mulai dari Selat Melaka hingga kurang lebih lima mil sebelah Selatan Kepulauan Mentawai. Daerah seluas itu dikaitkan dengan kondisi selat Malaka yang mengandung kerawanan. Selain berbatasan langsung dengan negara tetangga juga sebagai jalur pelayaran Internasional dan jalur penerbangan yang sangat penting dan padat. Disamping itu, objek-objek vital nasional yang harus dimonitor dan dilindungi oleh Kosekhanudnas III diantaranya Perusahaan Gas Alam LNG Arun, Exxon Mobil Oil, Perusahaan Pupuk Asean. Selain itu, mengamankan penerbangan di Selat Malaka dan Samudera Hindia.

Mengacu pada Konvensi Chicago 1944 pasal 1 disebutkan bahwa ”setiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atasnya (complete and exclusive)”. Artinya, bahwa setiap negara berhak mengendalikan secara penuh dan utuh wilayah negaranya termasuk ruang udara nasional di atasnya. Tidak satu pun pesawat udara asing, baik sipil maupun militer, menggunakan ruang udara nasional suatu negara tanpa ijin. Sedangkan yang dimaksud dengan wilayah udara adalah ruang udara diatas bagian daratan dan perairan territorial yang berada dibawah kekuasaan kedaulatan, perlindungan atau mandat dari negara (pasal 2). Dengan demikian dapat diartikan bahwa ruang udara di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah ruang udara penuh dan utuh yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemiliknya

Guna memberi keleluasaan bagi pengguna udara yang ada di suatu negara, maka disepakati untuk dibuat jalur penerbangan (Main International Air Route) yang dikendalikan oleh Air Trafic Service (ATS) untuk memudahkan pengguna dan dibantu dengan pemasangan berbagai alat bantu navigasi. Selain itu di bawah pengendalian badan penerbangan internasional (ICAO), peralatan ini harus selalu operasional dan dapat digunakan demi keselamatan penerbangan semua pengguna udara.