Kosekhanudnas Berwenang Force Down Pesawat Asing

oleh -142 Dilihat
Panglima Kosekhanudnas III Marsma TNI Esron SB Sinaga.
Panglima Kosekhanudnas III Marsma TNI Esron SB Sinaga. (tni-au.mil.id)

Medan, (XNews.id) – Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) berwenang untuk memaksa turun atau force down pesawat asing yang melakukan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI.

Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron Sahat Bangun Sinaga yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (23/2/2021).

“Selama ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas,” tulis alumni AAU 1994 ini.

Setelah pesawat asing yang dilakukan force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.

“Prosedur force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan force down atas kewenangan Pangkosek,” pungkas Panglima Kosekhanudnas III.

Tugas Pokok

Dilansir dari situs resmi TNI AU, Kosekhanudnas III mempunyai tugas pokok yakni menyelenggarakan dan mengendalikan Operasi Pertahanan Udara di wilayahnya, sesuai pembagian tanggung jawab geografis wilayah pertahanan udara nasional untuk mendukung tugas pokok Kohanudnas.

Visi Misi