JAKARTA, (XNews.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan tegas penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 Triliun.
Kali ini penyitaan aset milik Tersangka berinisial BTS yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 411 benda tak bergerak berupa bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten.
Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, telah disita beberapa aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS yaitu :
A. 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 M2;
B. 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2;
C. 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 M2.