Sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal MK Tetapkan PSU Di 3 TPS

oleh -3154 Dilihat

MANDAILING NATAL (XNEWS.ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia bacakan putusan sidang gugatan sengketa pilkada Mandailing Natal, Senin (22/3/21).

Dalam amar putusan yang disiarkan langsung melalui live streaming YouTube ini, dibacakan oleh ketua MKRI Anwar Usman dan menetapkan serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS, Yakni TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

PSU di 3 TPS agar dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sesuai dengan perundang undangan sejak dibacakannya hasil keputusan MK, dan diumumkan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.