Polres Nias Diduga Tangkap Paksa Abang Kandung Korban Pengeroyokan di Nias Barat

oleh -537 Dilihat

Nias (XNews.id) – Polres Nias diduga melakukan penangkapan paksa terhadap abang kandung korban pengeroyokan di Dusun I Desa Fadoro, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat berinisial HH di kediamannya, Selasa malam (23/03/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Sementara pelaku pengeroyokan terhadap adik kandung HH hingga kini masih bebas berkeliaran.

Hal itu sesuai surat perintah penangkapan nomor: SP-Kap/ 43/ III/ Res.1.6./2021/Reskrim. Untuk kepentingan laporan sanding terduga pelaku pengeroyokan terhadap adik kandung HH, yang berinisial FH oknum Kepala Desa (Kades) di Nias Barat dengan laporan polisi nomor: LP/25/VII/2020/ NS-Rombu atas nama pelapor Famatoronia Hia alias Ama Markus. Dalam surat penangkapan tersebut, abang kandung korban dijerat pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana.

Upaya tangkap paksa itu, diduga tidak sesuai dengan Perkapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tidak pidana. Pasal 36 tentang tindakan penangkapan terhadap tersangka sebagaimana dimaksud pada bagian (b) bahwa tersangka telah dipanggil 2 kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Juga diduga tidak sesuai UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pihak keluarga korban, menyayangkan upaya tangkap paksa dan penahanan terhadap HH abang kandung korban yang dilakukan oleh Polres Nias tersebut. Pasalnya, dalam kasus itu pihak korban yang juga sebagai terlapor atas laporan sanding terduga pelaku FH selalu kooperatif menghadiri panggilan Polisi.

“Pada Selasa malam (23/03/2020) tiba-tiba sejumlah pria yang mengendarai satu unit mobil mendatangi rumah dan membawa suami saya, kami pun bingung dan ketakutan. Sehingga kelima anak saya yang masih balita juga menangis histeris karena bapaknya yang barusan pulang dari kebun diboyong oleh sejumlah pria secara tiba-tiba dan bahkan saat itu suami saya tidak sempat makan di rumah,” ungkap Yasimani Halawa yang juga isteri HH, kepada wartawan, Kamis (25/03/2020).