Soal Kekerasan Terhadap Jurnalis, Praktisi Hukum Sebut Bagian dari Menghalangi UU Pers

oleh -267 Dilihat

Sumenep (Xnews.id) – Penganiayaan terhadap para jurnalis atau wartawan sudah bukan hanya terjadi satu kali saja. Hampir setiap tahun, Dewan Pers merilis kasus dugaan penganiayaan terhadap para kuli tinta itu.

Penganiayaan dan ancaman baru-baru ini dialami jurnalis Tempo, Nurhadi saat sedang melakukan investigasi dalam sebuah kasus korupsi di Surabaya beberapa waktu lalu mendapat perhatian dari berbagai elemen.

Tak hanya dari kalangan sesama jurnalis saja, namun juga upaya membela para pekerja pers itu datang dari praktisi hukum. Mereka ikut berkomentar ihwal penganiayaan yang dialami insan pers ini.

Salah satu praktisi hukum asal Sumenep, Zamrud Khan mengatakan, perbuatan penganiayaan atau kekerasan pada jurnalis adalah perbuatan atau tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dalam hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Zamrud, yang juga lawyer di Azam Khan & Partners.