JAKARTA (XNews.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan kebijakan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, Tjahjo menginstruksikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menetapkan peraturan teknis perihal larangan mudik 2021.
“Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terangnya yang dikutip JAKARTA (XNews.id), Kamis (8/4).