Dalam PP 53/2010 terdapat 3 jenis hukuman disiplin yakni ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian untuk sanksi sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara sanksi berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Sanksi ini juga berlaku bagi PPPK.
Kemudian, untuk memastikan pelaksanaan SE ini, PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE 8/2021 ini kepada MenPAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.