“Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.
Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T. Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara 3T adalah testing, tracing, dan treatment.