PGRI ke Kemendikbud: Berkomunikasi Bukan Berarti Tidak Jaga Rahasia

oleh -73 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Salah satunya terkait hilangnya instrumen Pancasila dan Bahasa Indonesia di kurikulum pelajaran di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP SNP).

Mengenai hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Wasekjen PB PGRI) Dudung Abdul Qodir menuturkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui ada pembahasan PP tersebut.

“PGRI tidak sama sekali diajak bicara penerbitan PP ini. Kita harus bergotong-royong dalam mengelola pendidikan nasional, motonya hari ini adalah gotong-royong, tapi tiba-tiba muncul PP 57/2021,” ungkap dia dalam diskusi daring Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia Dari Kurikulum, Minggu (25/4).