Ekonom: Kenaikan PPN Sembako, Pendidikan dan Kesehatan Bisa Berdampak Kepada Inflasi

oleh -103 Dilihat
oleh

Ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Achmad Nur Hidayat mempertanyakan aspek keadilan ekonomi dari rencana penerapan PPN sembako, pendidikan dan kesehatan tersebut.

“Kelompok kelas menengah atas yang pendidikan dan kesehatan di luar negeri mereka tidak terkena dampak rencana kenaikan PPN tersebut, sementara kelas menengah bawah yang belanja sembakonya, pendidikannya dan kesehatannya di dalam negeri malah yang paling terdampak dari rencana reformasi pajak tersebut. Dimana keadilan ekonominya jika begitu?”

Achmad Nur Hidayat menyarankan Ibu Sri Mulyani untuk mentarget kelompok perusahaan teknologi global dan WNI berpendapatan top 1% yang masih menyimpan dananya repatriasinya di luar negeri. Patut diingat bahwa tax amnesty 2017 kemarin tidak diikuti dana repatriasi masuk ke dalam negeri dari target dana repatriasi Rp1000 triliun hanya terealisasi Rp147 triliun.

“Kelompok WNI berpenghasilan top 1% tidak semua ikut tax amnesty 2017 kemarin, bila audit pajak dilakukan terhadap kelompok WNI tersebut, pemerintah masih dapat tambahan penerimaan negara dari pemberlakuan sanksi sekitar 200 persen dari aset mereka, ” pungkas ANH.