Lampung, (XNews.id) –Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah memberikan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan deposito yang dimiliki oleh APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda.
“Setiap laporan yang masuk pasti tercatat di OJK dan diproses sesuai prosedur yang ada,” ungkap Deputi Direktur pengawasan OJK, Aprianus John Risnad di Bandarlampung, Rabu (23/6/2021).
Terkai laporan DPW KAMPUD yang telah masuk pada Senin (21/6/2021) diungkapkannya, untuk informasi yang dibutuhkan sebaiknya disampaikan secara resmi melalui humas OJK Lampung.
Perlu diketahui beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan, bahwa menyimpan duit Pemerintah Daerah (Pemda) di Bank hanya untuk mendapatkan bunga, bisa kena pidana. Meski dari sisi regulasi pengelolaan keuangan daerah, hal itu memungkinan dilakukan dalam rangka menjaga kas daerah.
“Memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah. Bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. Semumpama begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh di depositokan dalam rangka menjaga kas,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian dalam konferensi persnya, Senin (31/5/2021).
Seperti diketahui per April ini uang pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp. 194,54 triliun. Dia memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.