“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” tuturnya.
Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya hal ini sudah masuk ranah pidana, yang mana KPK juga memonitor hal ini.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah memberikan laporan terkait deposito APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Senin (21/6/2021).
Ketua DPW KAMPUD, Seno Aji S.Sos., S.H mengungkapkan pihak Pemda Kabupaten Lampung Selatan, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan dalam proses penempatan deposito berjangka disinyalir tidak sesuai ketentuan.
“Kami telah resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung terkait pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk deposito berjangka di Bank Lampung Cabang Kalianda yang diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme, tidak transparan, tidak akuntabel dan berkeadilan dan mengabaikan tugas daerah serta kepentingan Pembangunan untuk Masyarakat, lantaran penempatan deposito APBD Lampung Selatan tidak dilakukan pembahasan melalui DPRD Lampung Selatan sejak tahun 2017 kemudian di perpanjang ke tahun 2018 dan 2019, kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2017 tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka”, ungkapnya.
Ketua DPW KAMPUD juga menjelaskan bahwa deposito berjangka diduga bukan dari kelebihan kas tetapi dari alokasi APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan masyarakat.