Dugaan Korupsi Deposito APBD Lampung Timur, DPW KAMPUD Adukan ke Kejari Setempat

oleh -118 Dilihat

Lampung, XNews.id-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menyoroti pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim, terkait penempatan uang APBD dalam bentuk deposito berjangka di KCP Bank Lampung Cabang Pembantu (Capem) Sukadana, Lamtim dari tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Terhadap mekanisme dan pengelolaan deposito berjangka APBD tersebut, DPW KAMPUD mensinyalir adanya upaya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi kemudian menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Minggu (11/7/2021).

“Terdapat kejanggalan dalam proses penempatan APBD Kabupaten Lampung Timur dalam bentuk deposito berjangka yang lebih mengarah kepada upaya praktik KKN, hal ini berdasarkan analisa dan penelitian terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2019 pada BAB V. Penjelasan pos-pos laporan keuangan pada sub 5.1.1.1.4 lain-lain PAD yang sah menyatakan bahwa terdapat realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun 2019 dan 2018 menunjukan adanya pendapatan bunga deposito yang dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,-, untuk tahun 2019 dengan realisasi Rp. 4.032.534.246,57 dan realisasi tahun 2018 sebesar Rp. 4.028.424.657,50 namun saat ditinjau dari laporan realisasi APBD, neraca dan laporan operasional untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, tidak menjelaskan adanya pos untuk deposito berjangka dan pada laporan arus kas untuk uraian setara kas (deposito yang dapat dicairkan dibawah 3 Bulan) juga menunjukan tidak ada deposito berjangka dan atau 0,00”, ungkap Seno Aji.

Sosok aktivis muda yang dikenal sederhana dan low profil ini menjelaskan lebih jauh perihal jawaban pihak Pemerintah Kabupaten Lamtim melalui Kepala BPKAD atas surat jawaban klarifikasi yang ditujukan kepada Lembaganya.

“Kemudian, atas dasar tersebut, Kami menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Lampung Timur yang kemudian dijawab berdasarkan surat dari Kepala BPKAD Lampung Timur Nomor 800/271/27/SK/2021 perihal jawaban atas permohonan klarifikasi dari LSM KAMPUD tanggal 12 April 2021 yang menyatakan bahwa penempatan deposito APBD Kabupaten Lampung Timur dilakukan sejak tahun 2018 dengan perolehan bunga deposito sebesar Rp. 15.047.196.363,- dan tahun 2019 perolehan bunga deposito sebesar Rp. 3.000.000.000,- namun pada surat jawaban tersebut tidak menyatakan/menjelaskan secara rinci dasar perhitungan perolehan bunga deposito baik dari nilai suku bunga yang disepakati oleh bendahara umum daerah/kepala BPKAD Lampung Timur dengan KCP Bank Lampung Capem Sukadana, maupun kurun waktu proses deposito tersebut dilakukan secara rinci dan total APBD yang didepositokan”, jelas Seno Aji.