Dugaan Korupsi Belanja Surat Kabar Diskominfo Lampung Utara Dilaporkan DPW KAMPUD Ke Kejari Setempat

oleh -218 Dilihat

LAMPUNG, (XNews.id) | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Kamis (29/7/2021), dalam rangka menyampaikan laporan resmi terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam anggaran belanja Surat Kabar/Majalah tahun anggaran (2019) sebesar Rp. Rp. 4.028.468.000.

Melalui keterangan persnya pada Minggu (1/8/2021), Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dari tahun 2019 sampai dengan 2020.

“Diketahui berdasarkan analisa dan penelitian Lembaga Kami, dapat disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika merealisasikan belanja surat kabar/majalah sebesar Rp. 4.028.468.000,- dengan rincian sebagai berikut Belanja Surat kabar harian Koran masuk desa dan sekretariat Rp.
1.819.810.000,00, belanja Surat kabar harian adventorial Rp. 487.000.000,00, belanja Surat kabar Mingguan adventorial Rp. 136.500.000,00, belanja langganan surat kabar Mingguan Rp.
551.213.000,00, belanja langganan media online Rp. 787.800.000,00,
belanja Adventorial media online Rp. 226.500.000,00, dan belanja Penyelenggaraan promosi pembangunan Kabupaten Lampung Utara, Rp. 19.193.000,00.

Atas dasar rincian belanja tersebut, kami menduga terdapat tumpang tindih anggaran yaitu untuk belanja surat kabar Mingguan adventorial senilai Rp. 136.500.000,00 tumpang tindih dengan belanja langganan surat kabar Mingguan senilai Rp. 551.213.000,00, kemudian belanja langganan media online senilai Rp.787.800.000,00 tumpang tindih dengan belanja adventorial media online senilai Rp. 226.500.000,00”, kata Seno Aji.