Ahli Tegaskan UU Cipta Kerja Cacat Formil

oleh -263 Dilihat
oleh

Jakarta, (Xnews.id) – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz, dkk. Di mana permohonan ini teregistrasi ke dalam Nomor Perkara No 6/PUU-XIX/2021.

“Persidangan pada hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli. Kami menghadirkan Dr Fitriani Ahlan Syarif, SH.,MH,” terang Presiden KSPI Said Iqbal.