Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Dinsos Kota Metro Ke Kejari Setempat

oleh -89 Dilihat

Maka atas dasar tersebut, Lembaga KAMPUD menilai  pengelolaan penggunaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kota Metro, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) nomor 39 tahun 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi”, tutup Seno Aji.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Infokom DPW KAMPUD, Slamet Riyadi, S, Sos, menyatakan maksud dan tujuan Pihaknya menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro tersebut agar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah.

“Agar pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut”, tegas dia.

Terpisah, staf pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Kota Metro, Prisca Putri mengatakan akan segera menyampaikan kepada pimpinan perihal aduan tersebut.

“Akan langsung Kami sampaikan kepada Pimpinan, pak”, ujar Prisca. /Red.