Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara Ke Kejaksaan

oleh -320 Dilihat

Bahwa disinyalir telah terjadi Mark up harga/melebihi tarif dalam pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam dan luar daerah, selain itu ada juga dugaan Mark up harga untuk pembayaran uang representasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah”, ungkap Seno Aji.

Lebih jauh, Ketua Umum DPW KAMPUD ini juga menerangkan, pihaknya juga menduga telah terjadi upaya KKN terhadap pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 1.737.184.182,00.

“Atas 120 kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai belanja sebesar Rp. 7.389.694.534,00 menunjukan bahwa dari 41 kegiatan tidak dilaksanakan dengan jumlah pelaksanaan perjalanan dinas sebanyak 434 orang dan disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.737.184.182,00”, kata dia.

Maka, imbuh aktivis muda ini, “dari sejumlah dugaan skema tersebut mensinyalir terdapat unsur kerugian Negara sebesar Rp. 2.370.051.732,00”, jelasnya.

Atas dasar tersebut, Lembaga KAMPUD telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran namun tidak ada jawaban baik tertulis dan lisan, maka Lembaga KAMPUD menilai pihak pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas.

“Oleh karena itu, pihak pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun 2019, Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan APBD, Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tandas Seno Aji.