Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara Ke Kejaksaan

oleh -293 Dilihat

Bandar Lampung, XNews.id-Ditengah dampak COVID-19, kegiatan ekonomi mengalami penurunan yang sangat drastis sehingga menurunkan pendapatan masyarakat, dalam keadaan sulit akibat pandemi Covid-19 nampaknya tidak menyurutkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk merealisasikan sejumlah anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, yang dirasa kurang efektif dalam situasi sulit tersebut, kondisi ini nampaknya menjadi sorotan dari elemen masyarakat yaitu Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Melalui keterangan persnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2020 yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 2.466.312.400, dan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 15.415.335.230 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (10/9/2021) dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (3/9/2021).

“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami telah laporkan sejumlah dugaan Korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (10/9/2021) dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (3/9/2021)”, ungkap Seno Aji, pada Sabtu (11/9/2021).

Dia menjelaskan sejumlah skema yang menjadi trend dalam dugaan KKN di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

“Pada kegiatan kunjungan kerja dan studi banding diduga melalui skema dalam dokumen RKA dan DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tidak merinci tujuan perjalanan dinas dan jumlah personil yang akan melaksanakan perjalanan dinas, tidak mencantumkan perhitungan yang memuat rincian komponen dan tarif perjalanan dinas berdasarkan tujuan perjalanan dinas. Volume anggaran belanja perjalanan dinas yang dicantumkan pada RKA dan DPA adalah volume perjalanan dinas untuk 1 Tahun, dalam kondisi ini patut dinilai realisasi anggaran perjalanan dinas dari perencanaan sampai dengan realisasi oleh pihak pengguna anggaran dinilai tidak transparan dan disinyalir lebih mengarah kepada upaya praktik KKN.

Terhadap mekanisme yang diterapkan menduga telah terjadi KKN yaitu dengan memberikan uang perjalanan dinas 100% sebelum perjalanan dinas dilaksanakan dan diberikan secara tunai, menyebabkan pelaksanaan perjalanan dinas tidak menyampaikan pertanggungjawaban secara tepat waktu dan tepat jumlah.