Bandar Lampung, (XNews.id)-Pemutusan Hubungan Kerja 18 Orang Eksponen Karyawan Hotel Nusantara, berganti menjadi Hotel Nusantara Syariah yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, nampaknya menyisakan sejumlah persoalan, hal ini setelah kewajiban pembayaran uang pesangon yang telah diputus pada proses persidangan tidak ditunaikan oleh manajemen tersebut.
Diketahui, terkait persoalan ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1 A Khusus, telah mempublikasikan terkait Relaas Panggilan Sidang dengan Nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dimana Panitera pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jakarta Pusat atas nama Mustafa Djafar, S.H.,M.H meminta agar PT.Persada Nusantara Syariah/ Hotel Nusantara Syariah sebelumnya bernama PT.Duta Persada/ Hotel Nusantara sebagai termohon PKPU supaya datang menghadap di persidangan umum pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Pusat, yang diselenggarakan pada gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24/26/26 Jakarta Pusat pada Selasa Kemarin. Ini setelah adanya pemeriksaan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) atas nama Rifai Isron Saleh dkk, sebagai pemohon PKPU dengan nomer perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Osep Doddy And Partners, mengatakan bahwa pada Tahun 2017, Hotel Nusantara telah memberhentikan atau mem-PHK 18 Orang pekerjanya, kemudian pada tahun 2018 telah berkekuatan hukum tetap, dimana Hotel nusantara seharusnya membayarkan pesangon kepada 18 Pekerjanya yang dilakukan Putus hubungan kerja (PHK), kendati demikian sampai saat ini tidak ada realisasi dari pihak Hotel Nusantara.
“Bahwa pada prinsipnya kami dari kantor Law Firm Osep Doddy and partner, memperjuangkan haknya para pekerja yang pernah bekerja di hotel Nusantara, dimana para pekerja tersebut sudah lima tahun lebih seharusnya menerima uang pesangon atas pemutusan hubungan kerja lima tahun yang lalu yang dilakukan manajemen hotel nusantara, akan tetapi hotel Nusantara tidak juga mau membayarkan uang pesangon tersebut”, kata pengacara ternama, Osep Doddy, SH, MH, Kamis (16/9/2021).