Kejari Lampung Tengah Terima Laporan Dugaan korupsi Dana Covid-19 BPBD Dari Lembaga KAMPUD

oleh -80 Dilihat

3. Belanja bongkar/muat pengadaan beras dan telur sebesar Rp. 245.387.138,00 diduga ganda/dobel anggaran,

4. Belanja makan dan minum diduga tumpang tindih/dobel anggaran sebesar Rp. 202. 649.500,00,

5. Belanja pemakaman jenazah akibat Covid-19 diduga dobel anggaran sebesar Rp. 67.500.000,00″, ungkap Seno Aji pada Jum’at 1 Oktober 2021.

Sosok aktivis muda ini menjelaskan bahwa pihak pengguna anggaran dalam merealisasikan diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku.

“Bahwa pihak BPBD Lampung Tengah, sebagai pengelola dan penyalur dana pada belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan dan penanggulangan Covid-19 tahun 2020 diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 141 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah pasal 5 ayat (1), peraturan Menteri dalam Negeri nomor 39 tahun 2020 tentang penguatan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara, dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi”, tegas Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang low profil ini.