Direktur Maritime Strategic Center: Saudara Pontoh Jangan Merasa Benar Sendiri

oleh -95 Dilihat

“Lebih jauh lagi, semestinya ybs paham bahkan dalam KUHAP mengatur tentang tertangkap tangan jangankan oleh petugas pemerintah, bahkan oleh masyarakat. Nah penyidik harus menerima seluruh laporan yang disampaikan kepadanya. Jadi kalo kasus yang disampaikan oleh Bakamla terkatung-katung, patut ditanyakan apakah penyidik melaksanakan tugasnya sesuai KUHAP” jelas Sutisna.

Lalu Sutisna juga menambahkan saudara Pontoh ini yang sebenarnya kurang mengetahui tentang tata kelola keamanan maritim dalam UU no 32 tahun 2014. Karena pada dasarnya Tata kelola adalah berbicara tentang hubungan kelembagaan. Secara konteks, UU ini memberikan amanat pengelolaan aspek kelautan dalam kerangka maritim sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan umum bahwa pembangunan kelautan dilakukan melalui pemberdayaan sumber daya kelautan yang dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan kelautan dengan tujuan mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim. Jadi tata kelola keamanan maritim jelas secara implisit diamanatkan dalam UU 32 Tahun 2014.

“Lalu terkait pernyataan saudara Pontoh yang menyebut saya sebagai antek intel asing sangatlah menggelitik. Memang saya ini penyuka intel, tapi indomie telor. Kalau agen intel asing, Justru saya yang harusnya bertanya, kenapa saudara menjadi saksi ahli dari pihak MT Horse dan MT Frea yang jelas bersalah dan malah bersebrangan dengan Bakamla yang notabenenya adalah bagian dari pemerintah? Lalu siapa sih sebenarnya yang digalang intel asing?“Ujar Sutisna.” Tambahan lagi saudara Pontoh mengatakan di media bahwa MT Horse dan MT Frea toh akhirnya dilepas juga dan tidak bersalah. Selain ini menunjukkan bahwa ybs tidak percaya pada sistem peradilan dhi Hubla selaku penyidik, jaksa selaku penuntut dan putusannya oleh PN, juga pernyataannya telah menyesatkan publik, karena terbukti telah ada putusan pengadilan bersifat tetap pada kedua kapal tersebut dari pengadilan Batam yang memidanakan nahkoda kedua kapal dengan pidana percobaan 2 tahun dan untuk MT Frea ditambah dengan denda 2 Milyar. Jadi pernyataan kapal tersebut dibebaskan adalah keliru dan menunjukkan saudara Pontoh sendiri gagal paham atau tidak mau paham. Mestinya ybs paham apa itu hukuman percobaan” tandas Sutisna.

“Maka dari itu yang seharusnya kita lakukan adalah menyelaraskan segala tumpang tindih yang berkaitan dengan tata keamanan laut. Dimana perlu adanya kajian kajian antar instansi terkait untuk mencari titik temu diantara perbedaan tersebut. Bukan saling menyalahkan. Melihat kondisi lingkungan strategis yang kian dinamis dalam situasi damai seperti ini, diperlukan coastguard yang kuat dan stabil. Dimana notabenenya dalam hal ini Bakamla sudah layak menjadi Coast Guardnya Indonesia. Dilihat dari berbagai perspektif baik secara legacy maupun sepak terjang Bakamla yang di dunia internasional sudah menjadi Head of Asean Coast Guard Agencies Meeting,”Pungkas Sutisna. (**)