AHY Peringatkan Moeldoko Jangan Coba-coba Main Begal Lagi

oleh -71 Dilihat

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, putusan majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ujar Hamdan.

Menurutnya, majelis hukim menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab perkara ini menyangkut internal parpol. Putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.