Pengacara Riri Beberkan Penyebab Aset Ibu Nirina Zubir Bisa Berpindah

oleh -84 Dilihat

“(Palsu tidaknya tanda tangan) Mungkin nanti di pengadilan. Nanti kami akan mengajukan saksi ahli untuk menguji keaslian dari tanda tangan tersebut,” ungkapnya.

Pengacara Riri juga mengaku pihaknya mengantongi sejumlah bukti transfer pembayaran yang dilakukan kliennya kepada ahli waris sebagai bukti nyata bahwa memang sudah dilakukan proses transaksi jual beli. Menurutnya, ada dana yang ditransfer, ada pula dibayarkan secara cash.

“Semuanya (ahli waris) menerima namun jumlahnya bervariasi. Kita pegang bukti transfernya. Untuk ke Nirina menerima sekitar 600 jutaan,” ucap Putra Kurnidi, pengacara tersangka Riri lainnya.

Kasus ini bermula dari 6 aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat telah berpindah tangan kepad Riri Khasmita dan suami. 2 aset barupa tanah kosong, 4 aset lainnya berupa tanah dan bangunan.

Keluarga Nirina Zubir awalnya tidak tahu kalau aset-aset milik ibunda telah dipindah-tangankan. Mereka mengaku baru mengetahui setelah Cut Indria Marzuki, sang ibunda, meninggal dunia. Ternyata peralihan aset-aset tersebut dilangsungkan pada 2017 silam dengan melibatkan oknum notaris nakal yang bisa memanipulasi data.