Laporkan Keluarga Nirina, Tersangka Kasus Mafia Tanah Diperiksa Besok

oleh -48 Dilihat

Keluarga Nirina Zubir awalnya tidak tahu kalau aset-aset milik ibunda telah dipindah-tangankan. Mereka mengaku baru mengetahui setelah Cut Indria Marzuki, sang ibunda, meninggal dunia. Ternyata peralihan aset-aset tersebut dilangsungkan pada 2017 silam dengan melibatkan oknum notaris nakal yang bisa memanipulasi data.

“November 2020 kami ke BPN. Selama setahun mengumpulkan kami barang bukti,” kata Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/.

Dalam kasus ini, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka masing masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER. RK dan E adalah pasangan suami-istri asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara 3 orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal.